Nama : Remina Tarigan
Nim : 3122122006
Mata
Kuliah :
Sosiologi Hukum
Hukum sebagai Institusi Sosial
Lembaga (institusi) adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting atau secara formal, sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia. Dengan kata lain Lembaga adalah proses yang terstruktur (tersusun} untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu.
Institusi
pada hakikatnya merupakan alat perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar
kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat dipenuhi secara seksama, dimana
keseksamaan di sini pada pokoknya mengandung makna keteraturan. Institusi berfungsi sebagai pemberi pedoman kepada
masyarakat, menjaga keutuhan masyarakat dan memberikan pegangan bagi masyarakat
dalam melakukan pengendalian sosial.
Menurut J.C.T. Simorangkir, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
Dalam kaitannya sebagai lembaga
(istitusi) sosial, hukum memiliki fungsi :
- memberikan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana cara bertingkah laku, atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan kebutuhan pokok;
- menjaga keutuhan kehidupan masyarakat yang bersangkutan;
- memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan suatu sistem pengendalian sosial.
Keadilan merupakan salah satu
kebutuhan dalam hidup manusia yang umumnya diakui semua tempat di dunia ini.
Apabila keadilan itu kemudian dikukuhkan ke dalam institusi yang namanya hukum,
maka institusi hukum itu harus mampu untuk menjadi saluran agar keadilan itu
dapat di selenggarakan secara seksama dalam masyarakat. Keadilan
adalah pengakuan dan perilaku seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa
yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedangkan yang melanggar hukum dianggap
tidak adil.
Beberapa ciri-ciri yang umumnya
melekat pada institusi sebagai perlengkapan masyarakat, diantaranya adalah :
1.
Stabilitas
Disini
kehadiran institusi hukum menimbulkan suatu kemantapan dan keteraturan dalam
usaha manusia untuk memperoleh keadilan. Keadaan ini mengandung arti, bahwa dalam masyarakat tidak
lagi terdapat kesimpangsiuran tentang siapa yang berwenang untuk menentukan
batas-batas dan isi dari hubungan-hubungan antar sesama anggota masyarakat
dalam kaitannya dengan tuntutan dan pemberian keadilan itu.
Dalam rangka stabilitas ini,
pengadaan institusi hukum masih memberikan satu sumbangan lagi, yaitu timbulnya
kemampuan masyarakat untuk menyelenggarakan keadilan secara terus-menerus dalam
kurun waktu yang cukup lama.
2.
Memberikan kerangka sosial terhadap
kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat
Di
dalam ruang lingkup kerangka yang telah diberikan dan di buat oleh masyarakat
itu, anggota-anggota masyarakat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dengan
demikian, disini kita melihat, betapa tuntutan kebutuhan yang bersifat pribadi
itu bertemu dengan pembatasan-pembatasan yang dibuat oleh masyarakat, yaitu
berupa kerangka sosial tersebut.
3.
Sebagai kerangka sosial untuk kebutuhan
manusia, maka institusi menampilkan wujudnya dalam bentuk norma-norma
Norma-norma
inilah yang merupakan sarana untuk menjamin agar anggota-anggota masyarakat
dapat dipenuhi kebutuhannya secara terorganisasi. Melalui norma-norma tersebut,
terciptalah posisi yang saling berkaitan secara sistematis dalam rangka
penyelenggaraan kebutuhan tersebut. Keadaan tersebut tercipta karena
norma-norma tersebut menetapkan tentang posisi dari masing-masing anggota
masyarakat dalam hubungan dengan suatu pemenuhan kebutuhan tertentu dan
bagaimana kaitannya dengan posisi anggota masyarakat yang lain.
4.
Jalinan antar Institusi
Artinya
ada interaksi atau kaitan antara institusi yang satu dengan
institusi yang lain di dalam masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
Sekalipun berbagai institusi dalam masyarakat itu diadakan untuk
menyelenggarakan kebutuhan-kebutuhan tertentu, namun tidak dapat dihindari
terjadinya tumpang-tindih antara anggota masyarakat. Keadilan, misalnya,
dilayani oleh institusi hukum. Namun demikian, tidak semua pemenuhan kebutuhan
yang berhubungan dengan keadilan itu bisa dipuaskan oleh institusi tersebut.
Adanya jalinan antar berbagai institusi dalam masyarakat menyebabkan, bahwa
pengubahan pada suatu institusi akan memberikan dampaknya terhadap institusi
lain.
Salah
satu makna dari kehadiran institusi dalam masyarakat adalah proses yang harus
ditempuh masyarakat untuk menjadikan institusi itu sebagai sarana yang bisa
menjalankan peranannya secara seksama. Kita melihat, bahwa institusi itu tumbuh
disekitar kebutuhan-kebutuhan manusia dalam masyarakat. Proses untuk membuat
institusi yang efektif guna melayani kebutuhan disebut penginstitusional.
Proses ini sangat penting dalam hubungannya dengan kehadiran hukum dalam
masyarakat-masyarakat tertentu, oleh karena itu masing-masing bangsa dan
masyarakat tentunya akan sibuk menjalani proses tersebut, sampai hukumnya
mencapai tingkatan yang cukup efektif untuk melayani kebutuhan terhadap
keadilan.
Hukum merupakan salah satu institusi sosial yang ada dalam masyarakat yang
secara umum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan ketenteraman dalam
masyarakat, yang mana usaha dalam mencapai tujuan tersebut berkaitan dengan
tingkat kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kaidah-kaidah hukum yang ada, sehingga
masyarakat dapat hidup dengan damai tanpa ada konflik. Hal ini berarti bahwa
institusi hukum berhubungan dengan perkembangan organisasi dalam masyarakat itu
sendiri. Jika mengidentifikasi hukum sebagai institusi
sosial, maka kita akan mengamati hukum lebih dari suatu sistem peraturan
belaka, melainkan juga bagaimana hukum menjalankan fungsi-fungsi sosial dalam
dan untuk masyarakat.
Kehadiran institusi dalam masyarakat,
menjadi penting karena ada suatu proses yang harus ditempuh masyarakat untuk
menjadikan institusi tersebut, sebagai suatu sarana yang dapat mejalankan
peranannya dengan baik. Hukum sebagai institusi karena memenuhi persyaratan
yang diajukan. Hukum memiliki stabilitas, yang artinya hukum memberikan
keteraturan dan usaha untuk mendapatkan keadilan dalam masyarakat. Hukum
memberikan suatu kerangka sosial, yakni dalam upaya pemenuhan kebutuhan akan
keadilan, yang kemudian ditampilkan dalam bentuk norma hukum. Dalam mencapai
kebutuhan tersebut, hukum berinteraksi dengan institusi-institusi sosial yang
lain dalam masyarakat yang bersangkutan.
Oleh karena itu, mengapa proses pelembagaan hukum
sebagai institusi perlu dilakukan, karena melalui proses inilah masyarakat
dapat mengerti, menaati, menjiwai dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum yang
berlaku. Selain itu, terdapat perbedaan cara dalam
penyelenggaraan hukum sebagai institusi sosial di berbagai tempat. Perbedaan
ini berhubungan erat dengan persediaan perlengkapan yang terdapat dalam
masyarakat dan hal ini berarti adanya hubungan yang erat antara institusi hukum
suatu masyarakat dengan tingkat perkembangan organisasi sosialnya. Sehingga
sebagai institusi sosial, kita dapat melihat hukum dalam kerangka yang luas,
melibatkan berbagai proses dan kekuatan dalam masyarakat.
Sumber Pustaka :
§ Satjipto
Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti: Jakarta.
§ Dikutips dalam : http://hariadiakbar.blogspot.com/2013/09/representasi-paradigma-hukum-sebagai.html Diakses pada 25 Maret 2014 pada pukul 15:11
§ Dikutip
dalam : http://mahasiswauniversitasindonesia.blogspot.com/2012/10/hukum-sebagai-institusi-sosial.html
Diakses pada 25 Maret 2014 pada pukul 16:23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar