Selasa, 04 November 2014

Hukum sebagai Institusi Sosial



Nama              : Remina Tarigan
Nim                : 3122122006
Mata Kuliah        : Sosiologi Hukum
Hukum sebagai Institusi Sosial

            Lembaga (institusi) adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan  yang oleh masyarakat dipandang penting  atau secara formal, sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia. Dengan kata lain Lembaga  adalah proses yang terstruktur (tersusun} untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu.

            Institusi pada hakikatnya merupakan alat perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat dipenuhi secara seksama, dimana keseksamaan di sini pada pokoknya mengandung makna keteraturan. Institusi berfungsi sebagai pemberi pedoman kepada masyarakat, menjaga keutuhan masyarakat dan memberikan pegangan bagi masyarakat dalam melakukan pengendalian sosial.
            Menurut J.C.T. Simorangkir, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
            Dalam kaitannya sebagai lembaga (istitusi) sosial, hukum memiliki fungsi :
  1. memberikan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana cara bertingkah laku, atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan kebutuhan pokok;
  2. menjaga keutuhan kehidupan masyarakat yang bersangkutan;
  3. memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan suatu sistem pengendalian sosial.
            Keadilan merupakan salah satu kebutuhan dalam hidup manusia yang umumnya diakui semua tempat di dunia ini. Apabila keadilan itu kemudian dikukuhkan ke dalam institusi yang namanya hukum, maka institusi hukum itu harus mampu untuk menjadi saluran agar keadilan itu dapat di selenggarakan secara seksama dalam masyarakat. Keadilan adalah pengakuan dan perilaku seimbang antara hak dan kewajiban.  Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedangkan yang melanggar hukum dianggap tidak adil.
            Beberapa ciri-ciri yang umumnya melekat pada institusi sebagai perlengkapan masyarakat, diantaranya adalah :
1.      Stabilitas
            Disini kehadiran institusi hukum menimbulkan suatu kemantapan dan keteraturan dalam usaha manusia untuk memperoleh keadilan. Keadaan ini  mengandung arti, bahwa dalam masyarakat tidak lagi terdapat kesimpangsiuran tentang siapa yang berwenang untuk menentukan batas-batas dan isi dari hubungan-hubungan antar sesama anggota masyarakat dalam kaitannya dengan tuntutan dan pemberian keadilan itu.
            Dalam rangka stabilitas ini, pengadaan institusi hukum masih memberikan satu sumbangan lagi, yaitu timbulnya kemampuan masyarakat untuk menyelenggarakan keadilan secara terus-menerus dalam kurun waktu yang cukup lama.
2.      Memberikan kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat
            Di dalam ruang lingkup kerangka yang telah diberikan dan di buat oleh masyarakat itu, anggota-anggota masyarakat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dengan demikian, disini kita melihat, betapa tuntutan kebutuhan yang bersifat pribadi itu bertemu dengan pembatasan-pembatasan yang dibuat oleh masyarakat, yaitu berupa kerangka sosial tersebut.
3.      Sebagai kerangka sosial untuk kebutuhan manusia, maka institusi menampilkan wujudnya dalam bentuk norma-norma
            Norma-norma inilah yang merupakan sarana untuk menjamin agar anggota-anggota masyarakat dapat dipenuhi kebutuhannya secara terorganisasi. Melalui norma-norma tersebut, terciptalah posisi yang saling berkaitan secara sistematis dalam rangka penyelenggaraan kebutuhan tersebut. Keadaan tersebut tercipta karena norma-norma tersebut menetapkan tentang posisi dari masing-masing anggota masyarakat dalam hubungan dengan suatu pemenuhan kebutuhan tertentu dan bagaimana kaitannya dengan posisi anggota masyarakat yang lain.
4.      Jalinan antar Institusi
            Artinya ada interaksi atau kaitan antara institusi yang satu dengan institusi yang lain di dalam masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Sekalipun berbagai institusi dalam masyarakat itu diadakan untuk menyelenggarakan kebutuhan-kebutuhan tertentu, namun tidak dapat dihindari terjadinya tumpang-tindih antara anggota masyarakat. Keadilan, misalnya, dilayani oleh institusi hukum. Namun demikian, tidak semua pemenuhan kebutuhan yang berhubungan dengan keadilan itu bisa dipuaskan oleh institusi tersebut. Adanya jalinan antar berbagai institusi dalam masyarakat menyebabkan, bahwa pengubahan pada suatu institusi akan memberikan dampaknya terhadap institusi lain.
            Salah satu makna dari kehadiran institusi dalam masyarakat adalah proses yang harus ditempuh masyarakat untuk menjadikan institusi itu sebagai sarana yang bisa menjalankan peranannya secara seksama. Kita melihat, bahwa institusi itu tumbuh disekitar kebutuhan-kebutuhan manusia dalam masyarakat. Proses untuk membuat institusi yang efektif guna melayani kebutuhan disebut penginstitusional. Proses ini sangat penting dalam hubungannya dengan kehadiran hukum dalam masyarakat-masyarakat tertentu, oleh karena itu masing-masing bangsa dan masyarakat tentunya akan sibuk menjalani proses tersebut, sampai hukumnya mencapai tingkatan yang cukup efektif untuk melayani kebutuhan terhadap keadilan.
            Hukum merupakan salah satu institusi sosial yang ada dalam masyarakat yang secara umum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan ketenteraman dalam masyarakat, yang mana usaha dalam mencapai tujuan tersebut berkaitan dengan tingkat kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kaidah-kaidah hukum yang ada, sehingga masyarakat dapat hidup dengan damai tanpa ada konflik. Hal ini berarti bahwa institusi hukum berhubungan dengan perkembangan organisasi dalam masyarakat itu sendiri. Jika mengidentifikasi hukum sebagai institusi sosial, maka kita akan mengamati hukum lebih dari suatu sistem peraturan belaka, melainkan juga bagaimana hukum menjalankan fungsi-fungsi sosial dalam dan untuk masyarakat.
            Kehadiran institusi dalam masyarakat, menjadi penting karena ada suatu proses yang harus ditempuh masyarakat untuk menjadikan institusi tersebut, sebagai suatu sarana yang dapat mejalankan peranannya dengan baik. Hukum sebagai institusi karena memenuhi persyaratan yang diajukan. Hukum memiliki stabilitas, yang artinya hukum memberikan keteraturan dan usaha untuk mendapatkan keadilan dalam masyarakat. Hukum memberikan suatu kerangka sosial, yakni dalam upaya pemenuhan kebutuhan akan keadilan, yang kemudian ditampilkan dalam bentuk norma hukum. Dalam mencapai kebutuhan tersebut, hukum berinteraksi dengan institusi-institusi sosial yang lain dalam masyarakat yang bersangkutan.
            Oleh karena itu, mengapa proses pelembagaan hukum sebagai institusi perlu dilakukan, karena melalui proses inilah masyarakat dapat mengerti, menaati, menjiwai dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Selain itu, terdapat perbedaan cara dalam penyelenggaraan hukum sebagai institusi sosial di berbagai tempat. Perbedaan ini berhubungan erat dengan persediaan perlengkapan yang terdapat dalam masyarakat dan hal ini berarti adanya hubungan yang erat antara institusi hukum suatu masyarakat dengan tingkat perkembangan organisasi sosialnya. Sehingga sebagai institusi sosial, kita dapat melihat hukum dalam kerangka yang luas, melibatkan berbagai proses dan kekuatan dalam masyarakat.

Sumber Pustaka :
§  Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti: Jakarta.
§  Dikutips dalam : http://hariadiakbar.blogspot.com/2013/09/representasi-paradigma-hukum-sebagai.html  Diakses pada 25 Maret 2014 pada pukul 15:11
§  Dikutip dalam : http://mahasiswauniversitasindonesia.blogspot.com/2012/10/hukum-sebagai-institusi-sosial.html Diakses pada 25 Maret 2014 pada pukul 16:23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar